Kemenko Marves Adakan Soft Launching Website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi dengan JDIH 7 K/L dalam koordinasi Kemenko Marves
Marves - Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) meluncurkan website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi dengan JDIH 7 K/L dalam koordinasi Kemenko Marves. Acara ini dilaksanakan secara virtual di Jakarta pada Senin (05-10-2020).
“Pemanfaatan teknologi informasi dalam unsur-unsur di tata kelola pemerintahan (e-government) menjadi penting sebagai salah satu cara mewujudkan reformasi birokrasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih transparan, efektif, dan efisien”, ujar Kepala Biro Hukum Budi Purwato. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.
Untuk mendukung aturan tersebut, Kemenko Marves sebagai kementerian koordinator termuda yang bertugas untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan Kementerian/Lembaga (K/L) berinovasi untuk membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum yakni JDIH. Inovasi JDIH dilatarbelakangi oleh tugas pokok dan fungsi Biro Hukum, khususnya Bagian Advokasi dan Informasi Hukum Kemenko Marves yang melakukan pengelolaan terhadap dokumentasi hukum, keputusan-keputusan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta melakukan pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
JDIH dibuat untuk meningkatkan pelayanan publik terkait pelayanan dokumentasi dan informasi hukum Kemenko Marves kepada stakeholders Kemenko Marves serta masyarakat umum. Melalui website ini, pihak terkait dapat mengetahui produk hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan, artikel majalah hukum, buku hukum, dan lain-lain,
“Ini menjadi prestasi bagi teman-teman di Biro Hukum, mengingat ini menjadi inovasi di antara Kemenko. Kita menjadi yang pertama menciptakan sistem terintegrasi melalui JDIH”, beber Budi Purwanto. Ia berharap pemerintah dimasa mendatang dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat dan unsur organisasi secara lebih menyeluruh dan cepat.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, website JDIH Kemenko Marves yang terintegrasi dengan JDIH 7 K/L dalam koordinasi Kemenko Marves saya nyatakan dapat dipergunakan dan semoga dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan akan dokumentasi dan informasi hukum stakeholders dan masyarakat umum”, kata Budi Purwanto. K/L yang dimaksud mencakup Kementerian Energi dan Sumber Daya Maritim, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kemenko Marves berharap inovasi ini dapat meningkatkan komitmen antara JDIH Kemenko Marves dengan JDIH K/L dalam koordinasi Kemenko Marves sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terkait pelayanan informasi publik, terutama dalam pemberian layanan dokumentasi dan informasi hukum.
Sebelumnya, Kemenko Marves telah mengadakan Bimbingan Teknis untuk memastikan integrasi JDIH Kemenko Marves dengan JDIH 7 K/L di lingkup koordinasi selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 September 2020 di Bekasi.
Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI