Kemenko Marves Gelar Bimtek Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi

Marves - Jakarta, Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi lingkup Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, di Kantor Marves, Jakarta (22-08-2022). Acara yang digelar secara hybrid ini dibuka langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritm dan Energi, Basilio Dias Araujo secara daring.
Dalam laporannya Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Ishak Octovianus Manafe melaporkan, tujuan diselenggarakan kegiatan ini yaitu pertama, untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
“Dimana di dalamnya tercantum setiap Kementerian, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, wajib melakukan pengendalian intern pemerintah yang dilakukan secara menyeluruh dimulai dari pimpinan sampai staf untuk mencapai tujuan organisasinya. Pengendalian internal dimaksud dilakukan melalui mekanisme penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkup Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi,” kata Sesdep Ishak menjelaskan.
Selain itu, Sesdep Ishak juga mengatakan kegiatan bimtek ini juga untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang baik kepada Tim Asesor dan Operator dalam rangka melakukan penilaian mandiri atas penyelenggara maturitas SPIP dapat berjalan dengan optimal.
Sejalan dengan Sesdep Ishak, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo, saat membuka acara ini mengatakan bimbingan teknis pada hari ini memang perlu dilakukan karena dari pengetahuan dan pemahaman yang diberikan kepada para Asesor dan Operator di lingkup Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi diharapkan dapat terciptanya pemahaman yang sama terkait penyelenggaraan SPIP terintegrasi juga sebagai pemenuhan kelengkapan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam melakukan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi, khususnya penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi yang dilakukan pada Semester I di tahun ini.
“Untuk itu, saya berharap kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini, dapat memahami penyusunan penilaian mandiri SPIP terintegrasi dengan baik dan optimal agar terwujud tujuan organisasi di unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi dalam pengendalian internal yang efektif dan efisien,” katanya menekankan.
Lebih lanjut Deputi Basilio mengatakan, Penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi dilakukan secara bertahap dimulai dari Penilaian Mandiri oleh Asesor Manajemen yang berasal dari masing-masing unit kerja, dan kemudian dilakukan dengan Penjaminan Kualitas oleh APIP, Inspektorat Kemenko Marves. Sebagai tahapan penilaian mandiri, maka perlu dilakukan pembentukan Tim Asesor di lingkup Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
“Dalam Perka BPKP dimaksud juga tercantum, minimal sepertiga Tim Asesor telah mengikuti bimbingan teknis SPIP, atau pernah melaksanakan penugasan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP atau penugasan lain terkait SPIP,” katanya menjelaskan.
Sebagai informasi, Bimtek yang diselanggarakan hingga esok hari ini dihadiri oleh Narasumber, yaitu Inspektur Kemenko Marves, dan Bimtek ini dipandu langsung oleh Tim dari BPKP. Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan Inspektorat dan Biro Hukum, Kemenko Marves, perwakilan dari Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Biro Komunikasi, para Asesor dan Operator Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi lingkup Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, dan para Pejabat Fungsional serta staf lingkup Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Bimbingan Teknis Penyusunan Penilaian Mandiri Manajemen Risiko Indeks (MRI)
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi lingkup Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi dilanjutkan pada Selasa (23-08-2022) dengan pembahasan mengenai Manajemen Risiko Indeks (MRI). Kegiatan di hari kedua ini menghadirkan narasumber dari BPKP, Rustam selaku Koordinator Pengawasan Bidang Pengelolaan Energi dan SDA.
Koordinator Rustam mengatakan bahwa penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi yang perlu dipahami terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu penetapan tujuan, struktur, serta proses dan pencapaian tujuan. “Dalam ruang lingkup penilaian mekanisme penilaian terdiri dari penilaian mandiri yaitu penjaminan kualitas dan evakuasi sedangkan fokus penilaian pada Maturitas SPIP, MRI, dan IEPK,” jelasnya.
Melanjutkan penjelasannya Koordinator Rustam mengatakan bahwa periode yang dinilai antara lain penetapan tujuan atas dokumen perencanaan tahun berjalan, struktur dan proses atas pengendalian tahun berjalan dan pencapaian tujuan atas kinerja tahun sebelumnya.
Menutup kegiatan Bimtek hari kedua, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Ishak Octovianus Manafe menyampaikan harapannya bahwa dengan diadakannya Bimtek dapat memberikan pemahaman mengenai Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi.
“Darisini kita mengetahui tentang pentingnya menilai pekerjaan internal setiap hari, hal ini nantinya akan berpengaruh pada pencapaian tujuan, efektifitas dan efisiensi waktu selama bekerja di kantor,” pungkas Sesdep Ishak.
No.SP-274/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VIII/2022