Kemenko Marves Koordinasikan Pengembangan Pertanian Terpadu di Kabupaten Garut

Kemenko Marves Koordinasikan Pengembangan Pertanian Terpadu di Kabupaten Garut

Marves - Garut, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 (Perpres 87/2021) tentang Percepatan Pengembangan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabarsel) saat ini tengah dalam proses pembaharuan. Program sektor pertanian serta ketahanan pangan yang sebelumnya belum banyak tartuang dalam Perpres mulai dikoordinasikan oleh Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah (Asdep IPW), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) agar masuk dalam Perpres revisi. Kabupaten Garut merupakan satu dari 6 Kab/Kota lingkup Jabarsel yang didorong untuk pengembangan sektor pertanian tersebut.

Demikian disampaikan oleh Asdep IPW Kemenko Marves, Djoko Hartoyo saat kunjungan lapangan pada Kamis dan Jumat, 6-7 Juni 2024 di Kabupaten Garut. Dalam koordinasi terhadap usulan program/kegiatan implementasi Perpres 87/2021 di sektor pertanian Kab Garut itu, Asdep IPW mengundang sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di lingkup K/L terkait, seperti Kementerian Pertanian (Biro Perencanaan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Ditjen Hortikultura, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, dll); Bappeda Provinsi Jawa Barat, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikura Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat; Bappeda Kab Garut; Dinas Pertanian Kab Garut; Dinas Peternakan Kab Garut; Dinas PUPR Kab Garut; dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kab Garut.

Lokasi yang dikunjungi sebagai usulan Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu di Kabupaten Garut antara lain: pengembangan komoditas jagung dan domba priangan dengan sistem budidaya grazing farming di Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng; pengembangan sapi pasundan dengan sistem budidaya grazing farming di Desa Sagara Kecamatan Cibolang; cluster agribisnis pengembangan sapi perah berkelanjutan di Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan; Koperasi Peternak Garut Selatan (KPGS) di Desa Cibodas Kecamatan Cikajang; koperasi petani hortikultura Eptilu, lokasi pengembangan korporasi kawasan komoditas cabai, dan Sentra IKM Produk Olahan Cabai (SIPOC) di Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang. 

“Setelah berkeliling melihat lokasi-lokasi usulan tersebut, kami mendapat cukup banyak masukan. Namun demikian, program pengembangan kawasan pertanian terpadu yang akan dimasukkan dalam Perpres 87/2021 revisi ini bukan hanya untuk spesifik lokasi yang kita kunjungi selama dua hari ini saja. Sebagai contoh untuk komoditas jagung, itu tidak hanya di Desa Jatigede, melainkan juga desa-desa lainnya, mengingat tantangan ketahanan pangan dan pemenuhan makanan bergizi ke depan kita yang sangat besar. Begitu juga dengan (kebutuhan) sapi potong, sapi perah, dan domba,” jelas Asdep IPW, Djoko Hartoyo di sela-sela kunjungan.

Oleh sebab itu, Asdep Djoko berharap Bappeda Kabupaten Garut dan dinas-dinas terkait bisa merinci secara detail setiap usulan program, termasuk kebutuhan dan rencana untuk minimal jangka waktu lima tahun ke depan (tahun 2025 s.d 2029). Usulan tersebut harus segera disampaikan kepada Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk kemudian diverifikasi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada bulan ini. Revisi Perpres 87/2021 menjadi peluang bagi setiap pemerintah daerah di lingkup Rebana dan Jabarsel untuk menyesuaikan kembali setiap program atapun kegiatan, baik penguatan dari dari program sebelumnya, maupun penambahan program baru.

“Tentunya dengan melihat potensi pertanian di Kabupaten Garut, kami menginisiasi agar sektor pertanian ini bisa masuk ke dalam Perpres 87/2021. Sebelumnya hanya ada 4 Kabupaten/Kota yang memiliki program di sektor pertanian. Sayangnya Kab Garut tidak ada di dalamnya. Maka kami berharap usulan pertanian ini bisa masuk di Perpres revisi. Di pertengahan Juli (2024) nanti, jika tidak ada kendala, maka revisi Pepres 87/2021 akan diputuskan langsung oleh Presiden,” tegas Asdep Djoko.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi akan segera bergerak cepat melengkapi rencana detail berkenaan dengan usulan dari setiap dinas terkait. “Kami akan siapkan dengan optimal,” jelasnya. Selain itu, Kepala Bappeda juga berjanji menindaklanjuti masukan dari Asdep IPW Kemenko Marves untuk mengatasi setiap kendala di lapangan. “Seperti hambatan dalam hal lahan di klaster jagung antara pihak desa (Desa Jatigede) dengan pihak perusahaan, atau antara klaster sapi perah (Desa Pananjung) dengan lahan milik PTPN VIII. Tentunya dengan fasilitasi dari Kemenko Marves,” pungkasnya.

No.SP-162/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VI/2024

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi