Kemenko Marves Monitor Langsung Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau

Kemenko Marves Monitor Langsung Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau

Marves – Riau, Kabupaten Kuantan Singigi sejak awal tahun 2000, telah menjadi lokasi kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI). Kegiatan penambangan ini dilakukan di beberapa lokasi secara menyebar dan tidak didasari oleh izin yang sesuai aturan serta penggunaan mercuri yang berbahaya bagi kesehatan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Singingi mengadakan kunjungan kerja secara sinergi untuk meninjau langsung serta mengidentifikasi permasalahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Kab. Kuantan Singigi, Riau (03 & 04 – 11 – 2020).

Proses PETI dilakukan dengan menyedot campuran tanah, lumpur, batuan, pasri, kerikil, kemudian dialirkan diatas karpet yang berfungsi sebagai penangkap biji atau butiran emas. Dalam pengolahan emas digunakan bahan merkuri yang air limbahnya dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan terlebih dahulu. Hal ini berdampak kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah penambangan. “Air sungai tidak bisa dimanfaatkan lagi sebagai sumber air bersih dan budidaya perikanan mati. Kualitas air sungai juga menurun, karena itu mulai bermunculan penyakit kulit berbahaya bagi masyarakat sekitar,” ujar Sekda Kuansing Dianto Mampanini.

Kunjungan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai akibat kegiatan PETI. Keluhan juga datang dari Perkebunan PT. Cerenti Subur dan PT. Dutapalma Nusantara. Kedua perusahaan ini produksinya  jadi terhambat karena adanya penambangan liar di wilayahnya. “Kami datang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi terkait PETI ini. Kami ingin melihat langsung kerusakan lingkungan akibat PETI serta penggunaan merkuri yang terjadi,” disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Suhendar.

Tujuan dari kunjungan ini selain untuk mencari solusi penyelesaian PETI dan pengurangan penggunaan mercuri juga untuk menambah referensi terkait bahan rekomendasi kebijakan rancangan Perpres Tentang Pemulihan Lingkungan Akibat Aktifitas Penambangan, percepatan capaian major project RPJMN 2020 – 2024 terkait pembangunan tambang non merkuri serta bahan persiapan Konferensi COP-Minamata yang akan di adakan di Indonesia pada tahun 2021.

Hasil dari kegiatan ini, akan menjadi bahan masukan dan rekomendasi kebijakan bidang pengendalian kerusakan lingkungan akibat PETI dan penggunaan merkuri, untuk mendukung terbitnya Perpres tentang pemulihan lahan akibat aktivitas pertambangan, tercapainya major project RPJMN 2020 - 2024 dan mendukung ratifikasi konvensi dan konfrenesi COP-Minamata 2021 ,” tutur Rofi Alhanif Asdep Pengelolaan Sampah dan Limbah, Kemenko Marvest selaku pemberi tugas dan penanggungjawab dalam kegiatan ini.

Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

[gallery link="file" columns="1" ids="53831"]