Kepmenko Pokja Kapal Disahkan, Kemenko Marves Adakan Rapat
Marves - Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) adakan Rapat Koordinasi Pokja Kapal Berbendera Indonesia di Kantor Marves (27-03-2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut disahkannya Keputusan Menko Marves Nomor 40/S Tahun 2024 tentang Kelompok Kerja Peningkatan Performa Teknis Kapal Berbendera Indonesia, Klasifikasi Nasional Kapal Berbendera Indonesia dan Pelayaran Indonesia.
“Kepmenko ini mengatur pembagian tugas anggota Pokja Kapal. Melalui pertemuan ini pula, kami ingin sekaligus mendapatkan update terkait detensi kapal berbendera Indonesia di luar negeri,” tutur Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Laut, Okto Irianto.
Dirinya menjelaskan bahwa meskipun ditetapkan pada Maret 2024, Kepmenko tersebut berlaku surut, sesuai dengan diktum kedelapan yang menyatakan bahwa Kepmenko yang dimaksud berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
“Ada penajaman dalam kegiatan atau program kerja dari Pokja Kapal dalam Kepmenko ini. Penajaman tersebut terbagi dalam empat bidang kelompok yang lebih spesifik. Sesuai dengan masukan pada rapat sebelumnya, semua bidang spesifik tadi akan dikoordinasikan oleh Asisten Deputi di Kemenko Marves” ungkapnya.
SAM Okto kemudian memaparkan detail penajaman tersebut yaitu Bidang Peningkatan Kualitas Kapal, Bidang Sosialisasi, Bidang Kerja Sama Internasional, dan Bidang Pengelolaan Aplikasi.
“Kami telah memiliki SK terpisah berkaitan dengan kesekretariatan Pokja Kapal untuk membantu urusan administrasi. Sekretariat ini bertugas menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kesiapan dokumen maupun logistik kegiatan,” terang SAM Okto.
Sementara tugas-tugas masing-masing bidang bersifat fleksibel sehingga tidak akan mempengaruhi tugas dan fungsi instansi asal masing-masing anggota Pokja. Dirinya mengharapkan adanya Kepmenko Pokja akan menjadi payung hukum untuk mendukung kegiatan Pokja khususnya untuk mendorong performa kapal berbendera Indonesia dan industri pelayaran Indonesia.
Upaya Pertahankan Status Whitelist
Menurut SAM Okto untuk penilaian tahun 2024, Indonesia memiliki modal yang baik mengingat penilaian dihitung dari kejadian detensi dalam tiga tahun terakhir. Selain itu dalam tiga tahun berturut-turut Indonesia telah berhasil mempertahankan status Whitelist tersebut.
“Insya Allah pada bulan Mei ini, akan keluar lagi laporan yang secara resmi, semoga kita mendapatkan penilaian sesuai harapan, yaitu mempertahankan status _Whitelist_ dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dinyatakan sebagai RO yang high performance,” harapnya.
Mengenai hal tersebut, Penasehat Khusus Menteri Koordinator Bidang Pertahanan dan Keamanan, Marsetio menyatakan bahwa kegiatan monitoring dalam rangka mempertahankan Indonesia di posisi whitelist merupakan tugas bersama.
“Dengan adanya penugasan baru yang lebih detail dalam Kepmenko ini, harapannya dapat menjadi pedoman bagi kita bersama. Kita perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika di lapangan, termasuk trend pengawasan di pelabuhan-pelabuhan Eropa juga ketentuan terbaru di IMO,” ungkap Marsetio.
Pada kesempatan tersebut, VP Statutoria BKI mengusulkan perlunya perwakilan BKI di negara-negara yang berpotensi terjadi detensi terhadap Kapal Berbendera Indonesia. Selain itu, dibutuhkan inisiatif operator kapal untuk melakukan pengecekan mandiri mengingat pemeriksaan oleh BKI dilakukan setahun sekali sedangkan oleh PSC tiap dua bulan.
No.SP-76/HUM/ROKOM/SET.MARVES/III/2024
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi