KPK Sosialisasi Gratifikasi di Kemenko Maritim
Maritim - Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi gratifikasi kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kegiatan yang merupakan kegiatan rutin unit pencegahan korupsi KPK ini berlangsung di ruang Komisi Utama, Gedung BPPT 2, Jakarta Pusat. Kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dibuka oleh Inspektur Kemenko Maritim Ajum Muhtar (23/5/2017).
Dalam wawancara terpisah, Inspektur Ajum Muhtar menjelaskan kegiatan sosialisasi tentang gratifikasi perlu dilakukan sebagai upaya pencerahan kepada para pegawai di lingkungan Kemenko Maritim. "Dengan pemahaman yang benar diharapkan setiap pegawai dapat terhindar dari perbuatan yang dapat dikategorikan dalam gratifikasi yang dilarang" . Inspektur Ajum menambahkan, "Dengan pemahaman yang benar juga, setiap pegawai tidak ragu apabila menerima gratifikasi yang secara aturan perundang-undangan diperbolehkan".
Widi sebagai narasumber dari KPK juga mengajak pegawai Kemaritiman untuk tidak ragu menanyakan kepada KPK bila merasa ragu saat menerima suatu pemberian. "Bapak dan ibu dapat langsung memanfaatkan pelayanan online gratifikasi KPK di https://www.kpk.go.id/gratifikasi/ ",tegasnya. ***