Laporan Mandiri Lewat SIPERIBUN, Menko Luhut Apresiasi Partisipasi Perusahaan
Marves - Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan hingga 3 Agustus 2023, telah tercatat sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam program self reporting ini melalui Sistem Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (SIPERIBUN). Partisipasi aktif perusahaan-perusahaan ini merupakan langkah maju dalam mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
“Saya sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berpartisipasi dalam self reporting terkait kebun kelapa sawit mereka. Langkah ini merupakan komitmen yang menunjukkan transparansi dan ketaatan terhadap upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah,” kata Menko Luhut di Jakarta, Jumat (04-08-2023).
Menko Luhut menerangkan bahwa sebagai salah satu upaya untuk memantau dan mengawasi perkembangan lahan sawit di Indonesia, pemerintah melalui Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas) telah mengimplementasikan sistem pelaporan mandiri (self reporting) melalui SIPERIBUN. Program ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk secara aktif melaporkan serta memperbarui informasi terkait lahan sawit yang mereka kelola.
Data yang telah terkumpul melalui self reporting tengah dalam proses evaluasi oleh Satgas dan menjadi dasar evaluasi periode pelaporan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi pelaku usaha agar ke depan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang status lahan serta menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.
“Data yang diberikan melalui self reporting ini akan sangat membantu pemerintah dalam memonitor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia,” lanjutnya.
Karena itu, sambung Menko Marves, Satgas mengapresiasi upaya perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai lahan sawit mereka melalui SIPERIBUN. “Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan diharapkan akan terus mendorong kemajuan dan perbaikan dalam pengelolaan lahan sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia,” imbuhnya menegaskan.
Adapun beberapa dokumen yang wajib diisi oleh perusahaan dalam proses self reporting ini adalah Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha, yang dilaporkan dalam bentuk copy dokumen perizinan dan peta spasial. Selain itu, informasi mengenai realisasi kebun saat ini juga menjadi bagian penting dari laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan.
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
No.SP-162/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VIII/2023