Membangun Karakter Pegawai, Kemenko Maritim Gelar Sosialisasi SPIP

Membangun Karakter Pegawai, Kemenko Maritim Gelar Sosialisasi SPIP

Maritim, Bogor - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman gelar kegiatan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kemenko Maritim. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari di Hotel 101 Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, pada 9 – 11 Juni 2017, yang diikuti oleh seluruh pegawai dari tiap Eselon I, hingga seluruh Biro di lingkup Kesekretariatan Kemenko Maritim.

Inspektur Kemenko Maritim, Ajum Muchtar mengatakan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi itu.

“Untuk mewujudkan itu tentunya harus melalui kegiatan yang efektif, efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Inspektur Ajum saat memberikan sambutannya didampingi oleh Kepala Biro Informasi dan Hukum, Djoko Hartoyo, dan Kepala Biro Umum, Sehat Sujarwo.

WhatsApp_Image_2017-06-09_at_19.13.58Menurut Ajum, setiap pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya.

Nah, untuk mencapai hal itu, tentunya pemimpin instansi tersebut harus mampu memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi unit organisasinya, baik itu dari luar, mau pun dari dalam. “Jadi kegiatan pengendalian ini sangat membantu memastikan, bahwa arahan pimpinan dilaksanakan secara efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi,” jelasnya.

Selain itu, Inspektur Ajum juga mengatakan, setiap informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pihak lain sesuai ketentuan dalam bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu, sehingga memungkinkan pimpinan secara berjenjang melaksanakan pengendalian dan tanggung jawabnya.

Pengendalian Intern

Untuk pemantauan intern, pimpinan instansi harus dapat meFullSizeRendernilai kualitas kinerja di lingkungan instansinya, baik secara kualitatif dan kuantitatif dari waktu ke waktu, serta memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti.

“Setiap pimpinan instansi wajib menciptakan dan mampu memelihara lingkungannya agar bisa menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya,” ungkap Ajum.

Menurut Inspektur Ajum, kegiatan ini tentunya bertujuan untuk memberikan pemahaman yang luas dalam melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS, dan memantapkan sikap dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, menciptakan aparatur pemersatu bangsa, serta mewujudkan visi dan misi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

FullSizeRender_1_“Dan yang terpenting lagi adalah untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan komitmen pegawai dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik yang bercirikan akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan, keuangan Negara, dan adanya pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri,” tutup Ajum.