Menko Luhut: Keberhasilan Penanganan Pandemi Covid-19 merupakan Buah Manis Kolaborasi
Marves - Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan memberikan penghargaan penanganan Covid-19 bagi stakeholders yang terlibat pada Senin (20-03-2023). “Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sebagai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam penanganan pandemic Covid-19 mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak,” ujar Menko Luhut. Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, para akademisi, swasta, media, negara sahabat, dan masih banyak lainnya. Keberhasilan juga berasal dari kerja yang berbasiskan data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi.
Tepat tiga tahun lalu, kasus Covid-19 pertama kalinya ditemukan di Indonesia. Sejak itu, telah lebih dari 6,7 juta kasus terjadi di Indonesia, dengan jumlah kematian mencapai 160 ribu orang.
Hingga pada akhirnya, untuk menutup tahun 2022, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan PPKM. Penghentian ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, serta kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik.
Saat ini, pemulihan ekonomi pun berjalan cepat. Indonesia pun menjadi salah satu ekonomi dengan kinerja terbaik di seluruh dunia pasca pandemi. “Relaksasi dan pencabutan PPKM memberikan dampak positif terhadap peningkatan aktivitas ekonomi dan pariwisata masyarakat,” tutur Menko Luhut.
“Kita telah membuktikan ketika kita bersatu, kerja terintegrasi, kerja berdasarkan data dan ilmu pengetahuan, masalah paling kompleks sekalipun kita bisa taklukkan,” tegas Menko Luhut. Oleh sebab itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras seluruh pihak, pemerintah memberikan penghargaan.
Menengok ke beberapa waktu ke belakang, sebelum Indonesia ada di situasi baik ini, pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menangani pandemi, salah satunya adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Terkait hal tersebut, Menko Luhut menyampaikan bahwa keputusan ini bukan hal yang mudah. Ia menyampaikan, “Kegiatan masyarakat harus terhenti yang berdampak pada kehidupan ekonomi banyak orang. Tapi pilihan ini harus diambil karena intervensi medis berupa vaksinasi, obat-obatan, oksigen, dan perawatan rumah sakit masih sangat terbatas.”
Tidak hanya berhenti di kebijakan PPKM, penanganan pandemi juga dibarengi dengan kebijakan testing dan tracing ke berbagai rumah, untuk kemudian masyarakat yang terpapar dibawa ke isolasi terpusat. Ditambah lagi dengan vaksinasi, yang hingga pertengahan Maret telah disuntikkan sebanyak 450 juta dosis dari Sabang sampai Merauke. Dampaknya, Indonesia masuk sebagai peringkat lima besar dunia dengan vaksinasi terbanyak.
“Khusus di Jawa–Bali sebagai episentrum Covid-19, capaian vaksinasi dosis kedua juga telah mencapai 79 persen dari sasaran atau hampir 108 juta dosis sampai dengan pertengahan Maret 2023. Selanjutnya, vaksin booster ketiga masih perlu untuk diakselerasi dengan capaian 33,7% dari sasaran,” pungkas Menko Luhut.
Di masa mendatang, masih akan terus dilakukan pemantauan terhadap kasus pandemic Covid-19 di dunia dan di Indonesia, serta mengakselerasi vaksinasi booster. Selain itu, Menko Luhut juga meminta agar pemberian obat-obatan dan vitamin harus tetap tersedia di berbagai fasilitas kesehatan selama masa transisi dan pemberian bantuan sosial harus tetap dilaksanakan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat.
Menko Luhut juga berpesan agar masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan. “Terkendalinya kasus juga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan, serta bersilaturahmi dengan sanak saudara dan handai taulan,” tutup Menko Luhut.
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
No.SP-72/HUM/ROKOM/SET.MARVES/III/2023