Menko Luhut Tinjau PLTSa Merah Putih dan Proyek RDF Plant Bantargebang

Menko Luhut Tinjau PLTSa Merah Putih dan Proyek RDF Plant Bantargebang

Marves - Kota Bekasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan melakukan kunjungan sakaligus meninjau langsung Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (06-09-2022).

Kunjungan ini juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Country Director Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kristina Kahkonen, Menteri Kerja Sama Pembangunan Denmark, Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti, dan pihak terkait lainnya.

Menko Luhut mengatakan TPST Bantargebang merupakan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah seluas 117 hektar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TPST ini terletak di Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Sumur Batu, dan Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang telah beroperasi sejak tahun 1989 atau sudah 33 tahun.

"TPST Bantargebang menerima lebih dari 7.200 ton sampah per hari dari Kota Jakarta. Ketinggian zona landfill hampir mencapai 50 meter," kata Menko Luhut. 

Menko Luhut menjelaskan bahwa saat ini sejumlah kegiatan optimalisasi TPST Bantargebang telah dilaksanakan, di antaranya  pembangunan fasilitas PLTSa Merah Putih, Landfill Mining, dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant.

Pilot project Pembangkit Listrik Tenaga Sambah (PLTSa) TPST Bantargebang sendiri dibangun pada tahun 2018 oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atau saat ini dengan nama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Pembangunan ini ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta dengan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada 20 Desember 2017 lalu. 

"Pilot project PLTSa selesai dibangun pada bulan Desember 2018, kemudian dilakukan testing peralatan dan penyempurnaan pada Januari 2019. Diresmikan pada 25 Maret 2019 oleh Menko Marves, Menristekdikti, Gubernur DKI Jakarta dan Kepala BPPT," jelasnya.

Dia menuturkan adapun nilai investasi untuk pembangunan PLTSa ini mencapai Rp98 miliar yang dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pembangunan PLTSa pada saat pembangunan  mencapai 65 persen. 

"Saat ini, PLTSa Merah Putih telah diserahterimakan kepada Pemerintah DKI Jakarta dan dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan pendampingan para pakar dari BPPT/BRIN," bebernya.

Secara detail PLTSa ini mampu beroperasi 250-300 hari per tahun, memiliki kapasitas 100 ton per hari realisasi saat ini 80/ton/hari; output listrik mencapai 700 kW, dan biaya operasional senilai Rp15 miliar per tahun.

Berdasarkan capaian kegiatan operasional tahun 2021, total sampah terbakar 14.507,65 ton; total produksi listrik 1.425,35 MWh; total operasional 247 hari; total FABA 1.732,19 ton (11,9 persen); dan Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) aman bagi lingkungan.

Selain itu, Menko Marves melanjutkan, Proyek RDF Plant Bantargebang merupakan inisiatif dari Pemerintah DKI Jakarta, dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp800 miliar dan memiliki luas lahan sekitar 7,5 hektar.Volume sampah yang diolah mencapai 2.000 ton per hari terdiri dari 1.000 ton sampah baru dan 1.000 ton sampah lama/landfill mining). Kemudian jumlah RDF yang dihasilkan mencapai 700-800 ton per hari.

"Progres Pembangunan Proyek RDF Plant Bantargebang secara fisik sudah 52 persen," tandas Menko Luhut.

Dalam kesempatan ini, Menko Marves bersama Mendagri Tito Karnavian, Country Director Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kristina Kahkonen, Menteri Kerja Sama Pembangunan Denmark, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti, berdiskusi terkait kondisi, proses pendanaan atau skema untuk pembangunan PLTSa Merah Putih dan Proyek RDF Plant Bantargebang ini.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

No.SP-291/HUM/ROKOM/SET.MARVES/IX/2022