Opini WTP Kemenko Marves: Delapan Tahun Konsisten dari 2016 hingga 2023
Marves - Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023. Penyerahan laporan ini disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV, Syamsudin dan diterima oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Maritim, Sugeng Santoso. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kemenko Marves dan BPK antara lain: Kepala Biro Komunikasi / Plt. Kepala Biro Umum Kemenko Marves, Andreas Dipi Patria, Kepala Biro Perencanaan / Plt. Kepala Biro Hukum, Arief Rahman, Inspektur Kemenko Marves, Muhammad Jalu Wredo Aribowo, Sekretaris Deputi di lingkungan Kemenko Marves, serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan dari BPK-RI.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Maritim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan BPK yang dimulai sejak entry meeting pada 1 Februari 2024. "Selama periode pemeriksaan, Kemenko Marves telah menerima tujuh konsep temuan pemeriksaan dan satu konsep laporan hasil pemeriksaan dari BPK. Kami telah mengirimkan rencana aksi sebagai tanggapan tertulis dan menyampaikan Management Letter sebagai jaminan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Sugeng juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara Kemenko Marves, Kementerian Keuangan, dan BPK-RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik. Ia bangga menyampaikan bahwa Kemenko Marves telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut sejak 2016 hingga 2023. "Capaian ini tidak lepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik antara semua pihak terkait. Harapan kami, kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Maritim menyampaikan juga komitmen Kemenko Marves untuk segera melaksanakan tindak lanjut atas temuan-temuan Laporan Keuangan TA 2023 sesuai dengan rencana aksi yang telah disusun. Ia meminta bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat waktu. "Kami berterima kasih atas rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan BPK. Kami selalu berusaha dengan upaya terbaik dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan," jelasnya.
Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Syamsudin, dalam sambutan tertulisnya menjelaskan bahwa Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) digunakan dalam pemeriksaan laporan keuangan . "Dalam pemeriksaan LK, BPK memiliki standar yang disebut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam pelaksanaan pemeriksaan kami sudah mematuhi standar tersebut. Kami mengidentifikasi risiko-risiko dan atas dasar itu kami lakukan audit. Audit berfokus pada area-area yang mempunyai risiko atau disebut audit berbasis risiko. Dalam pemeriksaan laporan keuangan, kami mempunyai patokan-patokan dalam merumuskan opini, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Syamsudin.
"Ada empat hal yang menjadi dasar ketika kami memutuskan opini. Yang pertama adalah penyajian angka-angka dalam laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintahan. Kedua, kecukupan informasi yang diungkapkan dalam LK. Ketiga, kepatuhan dalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keempat, rancangan atau desain sistem pengendalian internal dalam pengelolaan anggaran khususnya dalam penyusunan laporan keuangan. Atas dasar keempat hal tersebut, kami merumuskan opini untuk laporan keuangan Kemenko Marves Tahun Anggaran 2023 dengan opini WTP," tambah Syamsudin.
"Kami mengapresiasi Kemenko Marves yang berhasil mempertahankan opini WTP ini dan berharap terus meningkatkan perbaikan dalam tata kelolanya sehingga laporan keuangan ini dapat digunakan sebagai alat untuk pengambilan keputusan," tutup Syamsudin.
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No.SP-199/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VII/2024