Pelestarian Ikan Napoleon, Kemenko Maritim Harap Kab Natuna Jadi Kawasan KKPN/ KKPD
Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Andri Wahyono memimpin rapat koordinasi mengenai perizinan kapal angkut ikan hidup, pada Kamis (23/03). Adapun hasil rapat tersebut salah satunya yakni usulan agar segera menetapkan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai KKPD (Kawasan Konservasi Perairan Darerah) atau KKPN (Kawasan Konservasi Perairan Nasional) untuk kawasan perlindungan dan pelestarian Ikan Napoleon.
“Berdasarkan Surat Bupati Natuna Nomor:523/DKP/268/2016 tanggal 14 Oktober 2016 perihal Usulan KKPD menjadi KKPN dan usulan Konservasi Biota kepada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut , maka kepada Menteri Kelautan dan Perikanan disarankan untuk segera menetapkan kawasan tersebut (Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas) sebagai KKPD atau KKPN untuk kawasan perlindungan dan pelestarian Ikan Napoleon,” kata Andri.
Dalam hal ini, Andri menyatakan bahwa perlu Inventarisasi potensi Ikan Napoleon di Kabupaten Natuna dan Anambas oleh Badan riset dan PSDM-KKP, Badan Litbang KLHK, serta LIPI untuk menentukan status populasi (tingkat kelangkaan seperti apakah tergolong species yang jarang, langka, terancam punah atau bahkan hampir punah) dari ikan Napoleon, tentunya setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai KKPD atau KKPN dengan pembagian zonasi yang jelas (Zona Inti, Zona pemanfaatan, dan Zona penyangga).
“Bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang penetapan kuota perdagangan atau ekspor khusus ikan Napoleon hasil ranching untuk Kabupaten Natuna sebesar 30.000 ekor dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar 10.000 ekor di tahun 2017, berdasarkan Surat Nomor: B. 797/IPH.1/KS.02.04/III/2017 tanggal 22 Maret 2017,” terang Andri.
Menindaklanjuti rekomendasi LIPI tersebut, lanjut Andri, diharapkan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dapat menetapkan kuota perdagangan atau ekspor khusus ikan napoleon di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna Tahun 2017.
“Untuk Kepentingan Perdagangan atau Ekspor Ikan Napoleon Hasil Ranching dari Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas diperlukan adanya perubahan ijin yang terdapat pada Surat Ijin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI) yang telah memperoleh Kuota Ekspor Ikan Napoleon di kedua Kabupaten tersebut, yakni perubahan daftar jenis yang terdapat pada SIKPI dari semula mengecualikan Ikan Napoleon menjadi termasuk Ikan Napoleon yang boleh diangkut,” paparnya.
“Sehubungan dengan point-point di atas, diperlukan surat Kemenko Kemaritiman kepada KKP, setelah Ditjen KSDAE, KLHK menetapkan kuota khusus ekspor Ikan Napoleon di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Natuna Tahun 2017,” jelas Andri.