Pemerintah Perkuat Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor
Marves - Jakarta, Di tengah proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Penguatan aspek manajemen risiko lintas sektor dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis menjadi salah satu pembahasan penting dalam Rapat Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Tahun 2024 yang digelar di Gedung Bappenas, pada Selasa (30-1-2023).
"Rapat perdana Komite MRPN ini menyepakati isu prioritas yang akan menjadi fokus di tahap awal pelaksanaan yang diantaranya mencakup peningkatan produksi pangan nasional, penurunan angka kemiskinan, penurunan stunting, percepatan transisi energi, pengembangan pariwisata, dan pengelolaan persampahan", ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim, Sugeng Santoso yang ikut hadir dalam rapat tersebut mewakili Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ditambahkan SAM Sugeng, Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperhitungkan dan mengelola risiko pada setiap prioritas pembangunan, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan memperkuat pengendalian pencapaian sasaran pembangunan nasional.
‘’Cakupan pengendalian objek MRPN Lintas Sektor berbasis Perpres 39/2023 merupakan Selected Policies sebagai Objek MRPN Lintas Sektor fokus Presiden, memiliki sasaran yang spesifik dan jelas, mempunyai nilai strategis dalam pencapaian sasaran prioritas nasional/agenda pembangunan, mempunyai faktor risiko, hasil evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan/atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan hasil pengawasan pembangunan dari pengawas intern lintas sektor, serta (vi) pertimbangan lain sesuai kerangka logis maupun kerangka pikir,’’ tambah SAM Sugeng.
Usai rapat, hal senada juga disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas, MRPN dalam Rapat Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
“Pengelolaan risiko pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan peran manajemen risiko di organisasi, namun perlu dilakukan secara bersama,” jelas Suharso Monoarfa.
Disampaikan Menteri Suharso, MRPN dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah menerapkan good governance dalam pengelolaan kebijakan pembangunan.
MRPN mengolaborasikan manajemen risiko organisasi yang telah ada di tingkat Kementerian/Lembaga/Daerah ke dalam sebuah sistem Manajemen Risiko Lintas Sektor.
“MRPN tidak hanya mencakup proyek dan program strategis prioritas nasional di kementerian/lembaga/daerah, namun juga menjangkau ke tingkat desa. Hasil dari manajemen risiko ini akan digunakan sebagai penilaian kinerja seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah,” urai Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
Komite MRPN diketuai Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, para Menteri Koordinator sebagai Pengarah Komite MRPN, serta beranggotakan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan berperan sebagai Pengawas Intern Lintas Sektor dan Pembina MRPN Lintas Sektor.
Rencana kerja tahun 2024 akan fokus pada penerapan risiko dalam sasaran penting RPJMN, penyusunan pedoman MRPN lintas sektor dan kelembagaan.
No.SP-21/HUM/ROKOM/SET.MARVES/I/2024
Biro Komunikasi
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi