Pemerintah Umumkan Aturan Baru Transportasi Online
Maritim - Jakarta, Pemerintah menyatakan regulasi baru yang mengatur tentang transportasi berbasis aplikasi online akan diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 November 2017 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kepala Korps Lalulintas Polri, Irjen (Pol) Royke Lumowa dalam Konferensi Pers tentang Transportasi Online di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta (19/10).
“Ada 9 item yang kita bicarakan dan telah kita sepakati dengan sanksi-sanksinya, asas keseimbangan itu yang penting, kita ingin carikan jalan tengah untuk menyelesaikan ini. Pembahasan kita sejak dari sebulan lalu dengan kelompok kerja guna merumuskan berbagai hal, tim juga telah bekerja dengan baik seperti dari Organda, angkutan online, Polri dan Kemenhub. Intinya semua pihak, baik angkutan online dan konvensional jangan mau menang sendiri,” ujar Menko Luhut.
Regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26/2017, tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan baru yang mengatur tentang Transportasi Online ini sendiri diterbitkan pasca adanya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang PM Perhubungan Nomor 26/2017 dan juga sesudah Menhub Budi Karya mengundang sejumlah pihak untuk melaksanakan uji materiil membahas kelanjutan dari putusan MA tersebut.
Ada beberapa poin penting dalam regulasi tersebut yang diharapkan dapat tercipta, antara lain, agar terwujudnya pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor berbasis teknologi aplikasi bisa mengakomodasi kemudahan mobilisasi bagi masyarakat, terwujudnya angkutan orang dengan kendaraan bermotor di dalam trayek dengan selamat, aman, tertib dan terjangkau, terwujudnya usaha mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dengan prinsip pemberdayaan, dan perwujudan kepastian hukum dalam aspek keselamatan dan keamanan.
Menhub Budi Karya mendampingi Menko Luhut menjelaskan, nantinya ada 9 item yang digaris bawahi dalam regulasi baru mengenai Transportasi Online tersebut, diantaranya aturan argometer, tariff, wilayah operasi, kuota, perencanaan kebutuhan, syarat minimal harus memiliki 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (STNK), uji KIR dan peran aplikator. Kemudian, adanya keharusan memiliki SIM Umum, kewajiban asuransi, kewajiban aplikator dan adanya sanksi.
“Nantinya regulasi ini melingkupi unsur kesetaraan antara taksi konvensional dan online. Teknologi aplikasi online adalah keniscayaan, harus kita tampung dengan baik, tapi di sisi lain kita harus memberikan suatu payung yang baik juga kepada taksi-taksii yang lain. Oleh karenanya kita dengan hati-hati melakukan inventarisasi masalah, melakukan diskusi dan sosialisasi,” terangnya, "Semua pihak bersepakat, semoga dengan adanya regulasi baru ini dapat meminimalisir atau bahkan menghilangkan friksi yang terjadi antara pengemudi transportasi online dan konvensional." ***