Penyusunan Final RZWP3K, Sulteng adakan kerjasama dengan Sulbar, Sultra, Gorontalo dan Maluku Utara

Penyusunan Final RZWP3K, Sulteng adakan kerjasama dengan Sulbar, Sultra, Gorontalo dan Maluku Utara

Maritim - Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) megadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Penyusunan (Final) Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  (RZWP3K) di Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis 8 Juni 2017. Dalam rakor ini beberapa yang dibahas di antaranya mengenai kerjasama RWZP3K Sulteng dengan Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Gorontalo dan Maluku Utara.

"Jadi dalam rapat kemarin, ada beberapa perjanjian atau kerjasama di antaranya menyetujui dan menyepakati hasil pertemuan antara Provinsi Sulbar, Provinsi Sultra, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Maluku Utara. mengenai arahan pada RZWP3K pada wilayah berbatasan,"kata  Kabid Pengelolaan Lingkungan Laut Kemenko Maritim Nurul Istiqomah, Jumat (09/06/2017).

Nurul menjelaskan, adapun kerjasama Sulteng dengan Sulbar, yakni arahan pemanfaatan ruang dalam RZWP3K telah diselaraskan dengan arahan pemanfaatan Ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulteng dengan Provinsi Sulbar, yaitu di wilayah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Mamuju Utara.

"Adapun arahan pemanfaatan ruang di Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng yang berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulbar serta  Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulbar yang berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng, yakni mengenai Kawasan Pemanfataan Umum (Zona Perikanan Budidaya, Zona Perikanan Tangkap, Zona Perikanan Pariwisata) dan Alur Laut,"ujarnya.

Untuk kerjasama Sulteng dengan Sultra, arahan pemanfaatan ruang dalam RZWP3K telah diselaraskan dengan arahan pemanfaatan Ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulteng dengan Provinsi Sultra, yaitu di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Konawe Utara, dengan arahan pemanfaatan ruang di  Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng yang berbatasan dengan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sultra yakni mengenai Kawasan Pemanfataan Umum (Zona Perikanan Budidaya, Zona Perikanan Tangkap, Zona Perikanan Pariwisata), Kawasan Konservasi dan Alur Laut. Sedangkan arahan pemanfaatan ruang di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sultra yang berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng, yakni mengenai Kawasan Pemanfataan Umum dan Alur Laut.

"Dalam kerjasama dengan Provinsi Gorontalo, yakni arahan pemanfaatan ruang dalam RZWP3K telah diselaraskan dengan arahan pemanfaatan Ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulteng dengan Provinsi Gorontalo, yaitu di wilayah Kabupaten Parigiri Moutong dan Kabupaten Buol dengan Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo. Adapun arahan pemanfaatan ruang yakni mengenai Kawasan Pemanfataan Umum, Kawasan Konservasi dan Alur Laut," paparnya.

"Sedangkan untuk kerjasama antara Sulteng dengan Maluku Utara, lanjut Nurul, yakni arahan pemanfaatan ruang dalam RZWP3K telah diselaraskan dengan arahan pemanfaatan Ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulteng dengan Provinsi Maluku Utara, yaitu di wilayah Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Pulau Taliabu. Untuk arahan pemanfaatan ruang di  Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng yang berbatasan dengan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara serta  arahan pemanfaatan ruang di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sultengyakni mengenai yakni mengenai Kawasan Pemanfataan Umum, Kawasan Konservasi dan Alur Laut," tambahnya.

Adapun kerjasama atau berita acara ini dibuat dalam rangka memenuhi prosedur Penyusunan RZWP3K sesuai dengan Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentant Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Ruang Daerah.