Percepatan Penyelesaian Otoritas Pengelolaan (Management Authority/MA) Jenis Ikan dalam CITES, Kemenko Marves menargetkan 1 September Selesai

Marves - Jakarta, Indonesia memiliki 2 Otoritas Pengelola ( Management Authority /MA) CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora) yaitu sesuai PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai MA CITES untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang menetapkan KKP sebagai MA CITES untuk Jenis Ikan.
Rasman Manafi, mewakili Deputi Sumber Daya Maritim, Kemenko Marves saat memaparkan sambutan awal dalam Rakor Kesiapan MA CITES Jenis Ikan di Pontianak (7-8-2020), menyatakan bahwa Kemenko Marves mempunyai penyelesaian target nasional yang dilaporkan progresnya secara berkala. Salah satunya adalah hasil rakor tingkat Menteri tentang MA CITES. “Pembahasan MA CITES sudah dimulai dari tanggal 30 maret 2020 jadi ini bukan hal baru, dan sudah pernah dilaksanakan pembahasannya dari 13 tahun yang lalu,” ujarnya.
Rasman menambahkan bahwa Keputusan ini sudah diangkat dalam pertemuan tingkat menteri, yang dipimpin oleh Bapak Menko Luhut, dan dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Dirjen KSDAE mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keputusan rapat tersebut memutuskan secara bertahap peralihan MA untuk jenis ikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ini sudah diputuskan ditingkat menteri jadi tidak ada lagi diskusi, kita satnya segera melakukan tugas masing-masing. Tindaklanjutnya ditingkat eselon I, memastikan kesiapan KKP dan apa yang perlu dilakukan perubahan di KLHK supaya ini bisa berjalan,” ungkapnya.
“Sudah ada keputusan dan publikasi resmi dari sekretariat CITES Internasional dengan memasukkan MA Jenis Ikan berdasarkan surat dari Kemenlu kita ke CITES Internasional. Kemenlu sudah mengeluarkan surat tersebut berdasarkan surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai tindaklanjut kesepakatan tingkat menteri,” tambah Rasman.
“Jadi kita berharap segera dapat terlaksana. Kendala yang ada harus segera diselesaikan dan dibuat time line nya. Kalau masih ada masalah dan tidak dapat dilaksanakan, segera kita carikan solusi sesuai aturan yang berlaku, kita harus menjadi bagian dalam solusi,” Tutup Rasman.
Andi Rusandi, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, KKP menyatakan bahwa sejak tanggal 24 Juli 2020 KKP sudah secara resmi menjadi MA untuk Jenis Ikan Bersirip dan sudah tercantum dalam website resmi Sekretariat CITES. “Pengalihan MA CITES Jenis Ikan dari KLHK ke KKP, akan berimplikasi pada pengalihan tugas dan tanggung jawab MA CITES dari KLHK ke KKP, termasuk perizinan, pembinaan dan pengawasannya,” tambahnya.
Andi menegaskan bahwa proses pengalihan MA CITES Jenis Ikan diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi upaya pengelolaan jenis ikan Appendiks CITES, termasuk layanan kepada pelaku usaha.
Pada sesi diskusi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, Herti Herawati menanyakan Peran Provinsi belum dilibatkan didalam MA CITES ini, dalam aturan yang ada belum mengakomodirnya. “Karena di dalam peraturan KKP menggunakan istilah izin pengembangbiakan sedangkan pada aturan perizinan di Kalbar pada OSS yang ada izin pembudidaya. Kami berharap perlu ada penyesuaian peraturan agar Pemrov mendapatkan juga manfaat dari MA CITES ini dan untuk dana perimbangan juga perlu diberikan akses daerah untuk mengeceknya, sehingga manfaat ini juga dapat dirasakan pemerintah daerah,” tambahnya.
Sebagai penutup Andi pun menyanggupi untuk mengakomodir semua keinginan Pemerintah Daerah agar sama-sama mendapatkan manfaat untuk pembangunan daerah.
Biro Komunikasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi