Percepatan Revitalisasi Citarum Perlu Penegakan Hukum
Maritim-Bandung, Pemerintah membidik penegakan hukum lingkungan dalam percepatan revitalisasi Citarum. Hal ini ditegaskan kembali dalam lokakarya Penguatan Koordinasi Penegakan Hukum di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Bandung (14/02/2019).
Asisten Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kemaritiman TB. Haeru Rahayu mewakili Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam sambutannya menyampaikan lokakarya ini akan mempercepat pengendalian masalah lingkungan DAS Citarum. “Dalam Perpres No. 15 tahun 2018 telah diatur apa langkah strategis yang perlu diambil terkait penegakan hukum, tentunya dengan berkoordinasi antar lembaga dan pemangku kepentingan terkait”
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Purwanto Joko Irianto dalam sambutannya menegaskan beberapa permasalahan yang dihadapi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berperan penting dalam membawa pelaku pencemaran lingkungan Citarum ke meja hijau. Percepatan revitalisasi Citarum serta menjaga kelestariannya tidak dapat dilepaskan dari penegakan hukum. Meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Joko Irianto mengingatkan pemerintah daerah untuk membuat Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. “Jika RPPLH belum tersusun, pemanfaatan SDA dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota. Apakah seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota telah membuatnya sesuai Pasal 12 UU. 32/2009 dan Peraturan Pelaksanaannya ?” diungkapkan Joko Irianto dalam paparannya.
Dukungan Penegakan Hukum
Menjaga kelestarian lingkungan tanpa dibatasi dengan kasus Citarum memerlukan ketegasan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penanganan secara terintegrasi juga dipaparkan dalam sesi diskusi. Terobosan baru dalam penegakan kebijakan pidana, ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab atas pencemaran lingkungan hingga pendekatan melalui kearifan lokal dibahas intens dalam lokakarya pada hari pertama.
Lokakarya Penguatan Koordinasi Penegakan Hukum di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum masih akan berlanjut pada tanggal 15 Februari 2019. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Komandan Satgas diagendakan akan mengisi temu wicara (talkshow) Penguatan Koordinasi Penegakan Hukum Bpada hari kedua lokakarya bersama Deputi Bidang Koordinasi SDM,Iptek dan Budaya Maritim (Kemenko Maritim) Safri Burhanuddin, Panglima Kodam III Siliwangi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat.*
Biro Informasi dan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman