Perda RZWP3K Resmi Ditetapkan di Sulawesi Utara
Dalam rangka perencanaan zonasi wilayah, pemerintah tengah berusaha melakukan penetapan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di 34 provinisi di Indonesia. Salah satu Perda RZWP3K yang berhasil ditetapkan dalam waktu dekat ini adalah di Provinsi Sulawesi Utara.
Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Sahat M. Sahat memaparkan bahwa penetapan telah berlangsung pada Selasa (14/03) kemarin. “Ada yang sudah jadi perdanya yakni Sulawesi utara, tahun ini tanggal 14 Maret sudah keluar perdanya, ini menjadi motivasi bagi provinsi-provinsi lain,” kata Sahat, Rabu (15/03).
Dalam penetapan Perda ini, Sahat memaparkan, bahwa pihak Sulawesi Utara tidak mendapatkannya dengan mudah, yakni dengan lika-liku yang panjang dan perjuangan berat. “Perjuangannya berat, lika likunya panjang karena terkait dengan komunikasi Kemendagri dan DPRD setempat. Tapi mereka tidak menyerah begitu saja, kami pun juga membantu, karena kami komit untuk mendorong ini,” ungkapnya.
Sahat menjelaskan, dalam penetapan Perda RZWP3K, Kemenko Maritim akan selalu mengkoordinasikan dan mendorong pergerakannya di semua provinsi. Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden Jokowi dan Menko Maritim Luhut Pandjaitan.,
“Karena ini amanat Jokowi dan Luhut, supaya semua ditata baik, agar investasi bisa masuk, dan mudah mudahan pertemuan ini bisa berkontribusi untuk mempercepat perizinan yang saat ini sedang digodok rencana peraturan pemerintah. Nah itui tidak bisa jalan kalau rencana zonasi tidak jadi, jadi dokumen reguilasi kita sedang disusun, diharapkan kerjasama dengan pusat dan daerah,” tuturnya.
“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan rencana zonasi bisa begerak segera, semoga 2018-2019 semua rencana zonasi ini jadi. Dalam hal ini, Kemenko Maritim juga akan mereport progress yang sudah disusun, terutama ke Pak Menko juga, apa yang terjadi di lapangan,” tambahnya.
Terkait penetapan Perda ini, Kasubdit Zonasi Daerah KKP Krishna Samudra mengungkapkan bahwa penetapan Perda sudah ditanda tangani oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada tanggal 13 Maret 2017, teregistrasi di Kemendagri dengan Surat No. 29 /REG /PHD/III/2017. “Kemuian baru pada tanggal 14 Maret dilakukan penetapan perda tesebut,” jelasnya.
Sedangkan untuk provinsi di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, lanjut Krishna, masih dalam tahap proses perbaikan dokumen final, dan beberapa lainnya masih dalam proses antara.
Sementara itu, Kadis KKP Daerah Provinsi Sumatera Utara Ronald T. H. Sorongan menyatakan bahwa sebelum ditetapkannya Perda RZWP3K, pihaknya terlebih dahulu melakukan beberapa perencana dan penyusuna strategi, salah satunya dengan dibentuknya Pokja.
“Jadi kami berdasarkan saran dinas KKP, kami membentuk Pokja RZPW3K tentunya sesuai dengan peraturan gubernur dan peratura-peraturan yang berlaku, dengan Ketua Pokja adalah Ketua Bappeda, dan saya sebagai Sekretaris,” ucapnya.
Setelah dibentuknya Pokja (hingga SK Pokja), maka baru disusun dokumen-dokumen mulai dari dokumen perencanaan awal, perencanaan antara hingga final. Dalam dokumen tersebut, salah satunya membuat 250 peta tematik mulai dari arus sampai gelombang.
“Setelah dokumen dianggap lengkap, kami adakan konsultasi publik dan juga forum group discussion (FGD) bersama Pansus DPRD dan beberapa pihak terkait, hingga sampailah pada pencapaian penetapan Perda RZWP3K tersebut di 14 Maret 2017 oleh Gubernur langsung,” terangnya.