Potensi Sumber Daya Alam di Luar Laut Teritori Melimpah, Kemenko Bidang Kemaritiman Siapkan Aturan Main

Potensi Sumber Daya Alam di Luar Laut Teritori Melimpah, Kemenko Bidang Kemaritiman Siapkan Aturan Main

Maritim—Malang, Sebagai negara pihak konvensi hukum laut internasional (United Nations Conventions on the Law of the Sea) tahun 1982, Indonesia memiliki hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya mineral dan energi di dasar laut internasional. Hak ini dijalankan secara merata dan berkeadilan dibawah pengendalian International Seabed Authority (ISBA). Namun untuk dapat mengolah kekayaan alam tersebut, pemerintah RI harus menyusun sebuah instrumen hukum yang mengatur kerja sama dengan negara lain yang memiliki kemampuan eksplorasi dan eksploitasi.

Demi mempersiapkan aturan hukum mengenai pengelolaan sumber daya alam di dasar laut internasional atau yang berada di luar laut teritori Indonesia ini, Kemenko Bidang Kemaritiman menggelar sebuah Seminar Hukum Penambangan dasar laut di Universitas Brawijaya Malang pada Hari Senin (15-4-2019).

“Indonesia sebagai negara pihak tentunya diberikan hak untuk itu tetapi bagaimana cara bermain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi kita belum punya regulasi. Inilah yang ingin kami ciptakan,” ujar Asisten Deputi Bidang Hukum dan Perjanjian Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Budi Purwanto dalam pengantarnya. Kendati sebelumnya RI telah memiliki UU Nomor 43/2008 mengenai wilayah negara dan UU Nomor 32/2014 tentang kelautan, dia menyebutkan bahwa instrumen hukum yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya mineral dasar laut di luar wilayah teritori Indonesia belum ada.

Karenanya, aturan main ini, lanjut dia, mendesak untuk segera dilakukan. “Sudah ada beberapa negara yang ingin mengajukan kerja sama untuk eksplorasi dan eksploitasi _mining_ di dasar laut internasional,” beber Asdep Budi. Salah satu negara yang sudah mengajukan proposal kerja sama dengan Indonesia, menurutnya adalah Polandia.

“Tanpa ada aturan hukum, kita tidak mungkin bisa bekerja sama untuk mengelola kekayaan alam yang ada di dasar laut internasional, akhirnya kita hanya akan menjadi penonton saja,” tegas Asdep Budi. Kemenko Bidang Kemaritiman, katanya, akan terus mendorong semua kementerian dan lembaga terkait agar segera menyusun instrumen hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). “Kita kejar supaya cepat, targetnya bisa selesai akhir tahun 2019,” tegas Asdep Budi.

Lebih jauh, dia berharap Kementerian ESDM dapat menjadi Pemrakarsa untuk penyusunan Instrumen tersebut dengan mempertimbangkan tugas dan fungsinya sebagai lembaga teknis.

Sementara itu, tambah dia, dasar laut internasional serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas-batas yurisdiksi nasional meliputi hampir 70% dari seluruh dasar laut di dunia atau sekitar 360 juta km2. “Tapi data scientific menunjukkan baru 0.0001% saja yang sudah diolah.” tuturnya. Di kawasan itu, kata Asdep Budi, tersimpan cadangan mineral yang melimpah, antara lain mangaan, cooper, cobalt dan nikel.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Koordianasi Kedaulatan Maritim Dedy Mihardja mengungkapkan bahwa Indonesia perlu segera melakukan eksplorasi dan eksploitas bahan mineral. Pasalnya, cadangan minyak bumi di wilayah darat kita sudah hampir habis, riset menyatakan hanya tersisa sekitar 11 tahun. “Oleh karena itu masa depan kita adalah laut untuk memperoleh tambahan cadangan ini,” katanya.

Agar memperoleh masukan yang tepat, Sesdep Dedy mengatakan bahwa hasil dari seminar ini akan direkomendasikan ke Menko Bidang Kemaritiman dan kementerian/lembaga terkait supaya pemerintah segera menyusun aturan dan mengelola kekayaan alam melimpah yang perlu dieksplorasi.

Hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut antara lain pakar hukum internasional Universitas Padjajaran Ahmad Gusman Siswandi, Noor Cahyo Arianto dari Kementerian ESDM dan Dhiana Puspitasari dari Pusat pengembangan Indonesian Center of Ocean Governance Universitas Brawijaya. Ketiga narasumber tersebut memberikan paparan antara lain mengenai aspek teknis penambangan bawah laut, praktek penambangan di dasar laut internasional di negara-negara yang telah memiliki instrumen hukum nasional serta urgensi bagi Indonesia untuk turut serta dalam eksplorasi dan eksploitasi potensi di wilayah laut internasional. Sedangkan sebagai peserta seminar hadir pula perwakilan dari KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

  [gallery ids="36853,36854,36855,36856,36857"]