Presiden Joko Widodo teken Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kelautan Indonesia
Jakarta, -- Kebijakan kelautan nasional menjadi hal yang penting sebagai salah satu langkah mewujudkan cita-cita “Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia”. Pembahasan panjang kebijakan kelautan (National Ocean Policy) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sejak tahun 2015 akhirnya mendapat persetujuan presiden. Presiden Joko Widodo mengesahkan National Ocean Policy melalui Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Kabar ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Hukum dan Perjanjian Maritim Budi Purwanto melalui pesan singkat, Rabu (22/02/2017).
Dalam kesempatan yang sama Budi Purwanto juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi terhadap draf kebijakan kelautan ini sejak tahun 2015 hingga disahkan oleh presiden .
"Harapan saya, (Perpres No.16 tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia) segera sosialisasi untuk mendapatkan pemahaman yang sama, serta ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait agar masyarakat mendapatkan manfaat dari kebijakan kelautan Indonesia yang sudah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia", pungkasnya. ***
[pdf-embedder url="https://maritim.go.id/konten/unggahan/2017/02/perpres-16-2017-ttg-kebijakan-kelautan-indonesia-1.pdf" title="perpres 16-2017 ttg kebijakan kelautan indonesia-1"]
[pdf-embedder url="https://maritim.go.id/konten/unggahan/2017/02/lampiran-1-perpres-16-th-2017-1.pdf" title="lampiran 1 perpres 16 th 2017-1"]
[pdf-embedder url="https://maritim.go.id/konten/unggahan/2017/02/Lampiran-II-Perpres-16-th-2017-1.pdf" title="Lampiran II Perpres 16 th 2017-1"]