Presiden Jokowi: Permudah Perizinan, Perlancar Investasi

Pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
Seperti diketahui, konsumsi merupakan kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sayangnya, konsumsi masyarakat terus menurun. Sementara kontribusi investasi terhadap PDB terus meningkat.
Presiden RI Joko Widodo menerangkan bahwa Investasi dan Ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus berani mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi.
“Saya titip, jangan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat dunia usaha dan membebani investor. Regulasi yang tumpang tindih akan menjerat kita sendiri,” tegas Joko Widodo dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) dengan Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Tahun 2018, Rabu (28/3), di Jakarta.
Senada dengan Presiden, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga turut menyampaikan harapannya kepada seluruh pejabat daerah. “Jika kita ingin menjadi pilihan, maka kita harus berikan kemudahan. Kemudian, apapun peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, tidak akan ada artinya tanpa dukungan pelaksanaan dari Pemerintah Daerah,” kata Wapres.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan ada 4 (empat) jenis SATGAS Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yaitu:
- SATGAS Nasional, bertanggung jawab penuh terhadap pemantauan proses perizinan berusaha dan wajib melapor setiap bulan kepada Presiden.
- SATGAS Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, Wajib: (a) mengawal dan membantu penyelesaian setiap perizinan berusaha; (b) mengidentifikasi perizinan yang perlu direformasi (dimudahkan atau distandarkan); dan (c) melaporkan semua kegiatan berusaha dan permasalahannya kepada SATGAS Nasional.
- SATGAS Leading Sector adalah SATGAS yang paling bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengembangan, dan pelayanan perizinan berusaha suatu sektor atau urusan.
- SATGAS Pendukung adalah SATGAS yang wajib mendukung perizinan yang diperlukan oleh Leading Sector untuk penyelesaian suatu investasi/berusaha.