Putusan Nomor: 050/X/KIP-PS-A/2016 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
Maritim - Jakarta, Pada tanggal 15 Februari 2017, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia digugat oleh Rayhan Dudayev, S.H melalui Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dalam sengketa informasi publik. Penggugat menyampaikan keberatan karena tidak puas atas informasi yang disampaikan melalui surat elektronik yang pada intinya melampirkan hasil rumusan rekomendasi Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan format powerpoint. Komisi Informasi Pusat memutuskan menolak permohonan informasi yang dimohon oleh pemohon (penggugat) untuk seluruhnya. ***
[pdf-embedder url="https://maritim.go.id/konten/unggahan/2017/05/Surat-Putusan-KIP.pdf" title="Surat Putusan KIP"]