Rencana Aksi Kementerian dan Lembaga Jadi Baseline Pengukuran Pembangunan Kemaritiman Menuju Indonesia Emas 2045

Rencana Aksi Kementerian dan Lembaga Jadi Baseline Pengukuran Pembangunan Kemaritiman Menuju Indonesia Emas 2045

Marves - Jakarta, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui Deputi Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi telah melaksanakan verifikasi pelaporan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia periode B12 Tahun 2023 sebagai komitmennya dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Kelautan Indonesia yang tertuang pada Perpres Nomor 34 Tahun 2022 (27/2/2024). 

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Jodi Mahardi mengutarakan, “Kebijakan Kelautan Indonesia dan Implementasi Rencana Aksi yang saat ini dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) juga akan menjadi baseline pengukuran untuk pembangunan kemaritiman selanjutnya menuju (Poros Maritim Dunia) Indonesia Emas 2045 yang secara tematik masuk kedalam konsepsi Rencana Jangka Panjang Nasional 2025-2045 sebagai tematik di bidang kemaritiman,” ujarnya. 

Selain itu, Radian Nurcahyo selaku Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim menyampaikan beberapa program kegiatan strategis dibidang kemaritiman berhasil dicapai oleh Pemerintah Indonesia. 

"Salah satunya terkait pembangunan konektivitas antar wilayah diseluruh Indonesia melalui infrastruktur yang dibangun secara massive termasuk Tol laut, Pelabuhan, Jalan Tol, Rel Kereta Api, Bandara Perintis, dan lain sebagainya. Termasuk juga banyaknya capaian dibidang pembangunan infrastruktur fisik lainnya. Setelah Rencana Aksi KKI tahap pertama selesai, Pemerintah Indonesia melanjutkan pembangunan di bidang kemaritiman dengan ditetapkannya Perpres No. 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025”, tandasnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan dari 40 Kementerian/Lembaga tersebut, Okto Iriawan selaku Staf Ahli Bidang Hukum Laut menekankan pentingnya fokus pada Indikator Kinerja Utama Kebijakan Kelautan Indonesia. Dengan adanya 10 IKU tersebut diharapkan seluruh program kegiatan yang dilaksanakan oleh 40 K/L dilapangan dapat terukur dengan baik, dirasakan manfaatnya sekaligus dijadikan sebagai tolak ukur capaian visi Indonesia sebagai negara Poros Maritim Dunia.

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, mengamanatkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pengendalian pada program dan kegiatan Renaksi KKI Tahun 2021-2025.

Terdapat sebuah harapan besar dari seluruh kegiatan dalam Renaksi KKI yang telah dikerjakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat maupun para stakeholders dalam pembangunan ekosistem industri kelautan dan kemaritiman.

No.SP-42/HUM/ROKOM/SET.MARVES/II/2024

Biro Komunikasi 
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi