Satgas Sawit Tuntaskan Identifikasi Sawit dalam Kawasan Hutan

Satgas Sawit Tuntaskan Identifikasi Sawit dalam Kawasan Hutan

Marves - Jakarta, Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) berhasil menyelesaikan proses identifikasi perkebunan sawit dalam Kawasan Hutan. Tahapan ini dilakukan dengan memanfaatkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN), serta Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad Interim, Erick Thohir, menjelaskan bahwa dalam evaluasi penyelesaian identifikasi sawit di Kawasan Hutan, Satgas Sawit berhasil mengidentifikasi sekitar 2.456.264,54 hektar dari total 5.096 subjek hukum sawit yang tersebar dalam Kawasan Hutan melalui Surat Keputusan Menteri LHK yang memuat data dan informasi kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan bidang perkebunan (SK DATIN) I-XVIII. Subjek hukum tersebut mencakup berbagai entitas, seperti Korporasi, Koperasi, dan juga Kelompok Tani.

Dari hasil identifikasi ini, sebanyak 2.128 perusahaan telah teridentifikasi dan tercatat dalam SK Datin 1-18, dengan luas lahan mencapai sekitar 2,17 juta hektar. Perusahaan-perusahaan yang tercakup dalam SK Datin tersebut sedang menjalani telaah lebih lanjut, yang nantinya akan menentukan apakah mereka akan masuk dalam mekanisme Pasal 110A atau Pasal 110B, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah tanggal 2 November, KLHK juga telah mengeluarkan Surat Ketetapan (SK) Tagih sebagai tindak lanjut dari identifikasi sawit dalam Kawasan Hutan, yang memuat besaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan/atau besaran denda administratif, dengan tarif yang merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam SK 661.

“Satgas Sawit akan memprioritaskan percepatan penerbitan seluruh SK Tagih Pasal 110A dan Pasal 110B sebelum masa tugasnya berakhir pada 30 September 2024. Perusahaan yang terkena tagihan dapat memilih untuk melunasi secara penuh atau dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 November 2023.

Setelah SK Tagih diterbitkan, perusahaan diberikan waktu 5 hari untuk mengajukan keberatan dan/atau permohonan pembayaran angsuran, dengan mengacu pada prosedur yang diatur dalam SK 815. Perusahaan yang akan mengajukan keberatan wajib menyertakan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menambahkan bahwa Satgas Sawit juga telah berhasil memberikan pendapatan negara yang signifikan dari pungutan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam rangka memaksimalkan potensi penerimaan negara, Satgas Sawit akan terus mendorong realisasi dari sektor pajak maupun PNBP. Proses pungutan tersebut akan dilaksanakan dengan tunduk pada aturan yang berlaku di setiap Kementerian/Lembaga terkait, mengedepankan prinsip kehati-hatian guna memastikan konsistensi dan keberlanjutan.

Selain fokus pada penerimaan, Satgas Sawit juga menjalankan koordinasi yang intensif dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk Polri, KPK, TNI, dan Kejaksaan. Keterlibatan aktif dengan lembaga penegak hukum tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap aktivitas sawit berjalan dengan seadil-adilnya.

“Kolaborasi yang erat ini menciptakan landasan yang kokoh bagi tata kelola industri kelapa sawit, menjaga agar industri tersebut tidak hanya berkontribusi ekonomi namun juga beroperasi sesuai dengan standar hukum dan keberlanjutan yang berlaku,” ujar Suahasil.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Firman Hidayat, menjelaskan bahwa Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, masih terus memantau perkembangan tahapan yang dilakukan oleh Satgas Sawit.

“Perhatian besar Pak Menko ini, meskipun beliau masih dalam tahap pemulihan kesehatannya, memberikan landasan kuat untuk memastikan penegakan aturan dan optimalisasi tata kelola industri kelapa sawit demi keberlanjutan sektor ini secara keseluruhan,” ujar Firman.

Setelah menyelesaikan identifikasi sawit di Kawasan Hutan, lanjut Firman, Satgas Sawit berkomitmen untuk melanjutkan tugas dengan fokus pada sejumlah pekerjaan yang bersifat proaktif dan berorientasi pada keberlanjutan industri kelapa sawit. Upaya ini mencakup pendataan sawit rakyat, peremajaan tanaman sawit rakyat, penanganan Hak Guna Usaha (HGU) dan Kawasan Hutan, serta pengelolaan lahan plasma. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) akan menjadi kunci, terutama dalam mengelola sawit rakyat.

“Untuk itu, Satgas memohon dukungan dari semua stakeholder untuk menciptakan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Selain itu, Satgas juga akan menangani permasalahan perizinan untuk sawit di luar Kawasan Hutan. Dengan langkah-langkah ini, Satgas berusaha mencapai keberlanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan juga lingkungan,” pungkasnya.

No.SP-274/HUM/ROKOM/SET.MARVES/X/2023
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi