Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Membangun Negara Indonesia dari Wilayah Terluar

Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Membangun Negara Indonesia dari Wilayah Terluar

Maritim – Sebatik, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, melalui Asisten Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Pelayaran, Perikanan dan Pariwisata, Rahman Hidayat melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi, ke Pulau Sebatik dilakukan pada tanggal 21 – 22 Agustus 2019, untuk meninjau Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT).

Adapun, kunjungan ini merupakan upaya dari Pemerintah, guna meyakinkan para pemangku kepentingan, khususnya di bidang perikanan dan kelautan dengan secara sistematis dan terintegrasi, membangun sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT).

"Hal ini karena SKPT merupakan pengejawantahan dari NAWACITA yang ke-3 (tiga), yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Asdep Rahman di Sebatik, Kalimantan Timur, Jumat (23/08/2019).

Asdep Rahman menambahkan, SKPT dapat mengembangkan perekonomian bagi nelayan sehingga dapat menyejahterakan nelayan. Asdep Rahman pun mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman akan membantu SKPT untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat pesisir.

"Pulau sebatik merupakan pulau kecil Indonesia yang terletak di daerah terluar, tepatnya di wilayah Kalimantan utara yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Pulau Sebatik terletak di Kabupaten Nunukan dan menjadi salah satu tempat sentra kelautan dan perikanan terpadu. Jumlah pulau kecil di Indonesia adalah 17.504 pulau," jelas Asdep Rahman.

Diketahui Pulau Sebatik memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai wilayah berbasis sumber daya perikanan sehingga peluang investasi masih terbuka lebar.

Tujuan dari adanya SKPT ini adalah untuk membangun dan mengintregasikan proses bisnis kelautan dan perikanan berbasis masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan," tambah Asdep Rahman.

Menurutnya, untuk menggapai tujuan tersebut maka diperlukan sebuah strategi.

"Strategi SKPT antara lain, pembangunan dan pengembangan sarana prasarana kelautan dan perikanan secara terintegrasi; penguatan SDM dan kelembagaan agar kapasitas dan kompetensi menjadi lebih baik; pengembangan kemitraan untuk mendukung dan memperkuat pelaksanaan rantai produksi dari bisnis kelautan dan perikanan; pendampingan untuk memberikan pembinaan, asistensi dan supervisi pelaksanaan bisnis kelautan dan perikanan rakyat di pulau-pulau kecil dan perbatasan," jelasnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan nomor 48 Tahun 2015 menjelaskan tentang fungsi dari SKPT yaitu penumbuhan sistem bisnis perikanan, pemenuhan konsumsi ikan untuk ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi lokal dan pendapatan masyarakat serta peningkatan ekspor hasil perikanan.

Sementara itu, Pengelola SKPT Nunukan, Iswadi Rahman mengatakan dampak keberadaan SKPT dapat dirasakan oleh nelayan.

"Para nelayan mengharap sarana dan prasarana SKPT perlu ditingkatkan," katanya.

Sementara, Syahril A. Rauf dari Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan mengharapkan peran serta masyarakat atau nelayan dalam menghidupkan SKPT Nunukan.

"Nelayan diharapkan dapat memberikan andil dalam menghidupkan peluang bisnis di bidang kelautan dan perikanan," ujarnya.

Permasalahan yang ada di SKPT Sebatik antara lain permasalahan lahan pelabuhan yang masih menghadapi sengketa, staf opersionalisasi SKPT yang masih sedikit, pengelolaan sarana dan prasarana yang masih belum optimal.

Sempitnya lahan juga sangat berpengaruh pada aktivitas pengelolaan perikanan. Jenis ikan yang didapatkan atau diekspor antara lain udang, kepiting, ikan ikan demersal dan ikan karang.

Sampai dengan tahun 2019 ada 13 (tiga belas) SKPT yang telah dibangun, yaitu Natuna, Nunukan, Saumlaki, Merauke, Mentawai, Morotai, Talaud, Biak Numfor, Mimika, Rote Ndao, Moa, Sumba Timur dan Sabang. Keberhasilan SKPT juga sangat perlu dukungan dari instansi atau kementerian lainnya. Di antaranya Kementerian ESDM sangat berperan dalam penyediaan BBM untuk kegiatan perikanan; Kementerian PUPR yang membangun rumah singgah nelayan, break water dan sea wall; Kementerian Keuangan tepatnya Bea Cukai yang berperan dalam penyedian dokumen ekspor; Kemendes berhubungan dengan peningkatan anggaran desa di sekitar SKPT; Kementerian LHK, Kementerian Kominfo dan masih banyak lagi yang berperan dam pelaksanaan program SKPT.

Keberhasilan SKPT ditentukan oleh fasilitas infrastruktur yang tersedia, seperti listrik, air, jalan, komunikasi, bandara udara dan pelabuhan umum. Keberadaan fasilitas infrastruktur sangat mempengaruhi proses bisnis di lingkungan atau wilayah SKPT. Keseimbangan atau interaksi antar infrastruktur tersebut akan menjadikan harmonisasi kegiatan atau program-program di SKPT dapat berjalan dengan baik. Beragam permasalahan yang harus diselesaikan untuk mendukung jalannya SKPT di daerah terpencil di Indonesia. Permasalah tersebut antara lain ketersediaan dan pasokan BBM untuk operasional kapal ikan, ketersediaan Reefer Container yang masih terbatas, frekuensi kapal tol laut dari lokasi ke Surabaya atau pelabuhan ekspor lainnya, upaya ekspor dari lokasi sangat potensial, kekurangan pasokan listrik, Ketersediaan air layak untuk pemenuhan industri pengolahan ikan, penentuan pelabuhan ekspor, dan kebutuhan perumahan nelayan di beberapa lokasi.

Dalam pelaksanaan program SKPT, diperlukan kerja sama antar-Eselon II atau Direktorat teknis, di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penanggung jawab teknis 13 lokasi SKPT tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2017 tentang Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan. Permen ini akan menjadi dasar bagi pengelolaan SKPT di daerah daerah terluar.

SKPT Nunukan bertempat atau menempati wilayah di Sebatik, salah satu pulau terpencil dan terluar yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan sangat strategis karena wilayah ini mempunyai hubungan dagang yang baik dengan wilayah Malaysia khususnya daerah Tawau. Nelayan-nelayan di wilayah propinsi Kalimantan Utara sebelum melakukan kegiatan perdagangan ikan atau ekspor ikan akan bersandar terlebih dahulu ke Pelabuhan Perikanan Sebatik. Posisi yang sangat strategis ini yang membuat Pulau Sebatik menjadi penting untuk lintas perdagangan antar negara (Indonesia dan Malaysia). SKPT Sebatik sangat dekat dengan Kota Tawau, hanya membutuhkan perjalanan kurang lebih 20 menit dengan kapal, sehingga perdagangan atau ekspor ikan ke Tawau cukup dengan kotak-kotak styrofoam tidak dengan container.

Berdasarkan informasi dari para nelayan yang melakukan perdagangan ke Tawau, ikan yang dijual di Tawau jika memiliki kualitas bagus akan langsung diekspor ke Hongkong atau Singapura. Perkembangan SKPT Nunukan memurut pantauan langsung, sangat bagus terlihat dari sisi transaksi dagang atau ekspor ikan untuk tahun 2019 sampai bulan Juli 2019 telah menghasilkan devisa negara jika dirupiahkan kurang lebih 253 Milyar Rupiah. Ekspor tersebut dapat ditingkatkan lagi apabila penangkapan ikan untuk ekspor dapat ditingkatkan dan pendataan dari laporan nelayan dapat lebih tertata dengan baik.

Selain untuk ekspor, ikan juga diperdagangkan untuk keperluan domestik atau lokal. Pada tahun 2018 kurang lebih ada 7.451 ton, komoditas yang diperdagangkan atau diekspor ke Tawau. Sedangkan ikan atau komoditas ikan untuk tujuan domestik atau lokal kurang lebih 1.300 ton, masih lebih kecil daripada untuk ekspor. Data ini menunjukkan kuantitas atau jumlah ikan untuk ekspor lebih besar hal ini memperlihatkan bahwa keuntungan ekonomi perikanan lebih besar dari perdagangan ekspor. Perdagangan ikan yang besar tersebut harus didukung dengan sarana dan prasarana atau infrastruktur yang lebih baik. Infrastruktur merupakan penunjang atau pendukung utama bagi proses bisnis di pelabuhan perikanan.

Pada SKPT Nunukan ada 3 fasilitas utama pendukung pelabuhan yaitu fasilitas pokok, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang. Fasilitas pokok terdiri causeway, trestle dan lahan serta jalan komplek, sedangkan fasilitas fungsional antara lain balai pertemuan nelayan dan tempat perbaikan jaring, Kantor Pelabuhan Perikanan SKPT Sebatik, Gerbang dan Pagar Kawasan, Ground Tank, gedung ice flake machine dan integrated cold storage, sedangkan fasilitas penunjang balai pertemuan, toilet umum dan mess operator.

  [gallery link="file" size="medium" ids="40268,40266,40270,40271,40269,40272"]

Biro Perencanaan dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman