Wujudkan Reformasi Birokrasi, Kemenko Maritim Sosialisasikan Tata Naskah Dinas

Wujudkan Reformasi Birokrasi, Kemenko Maritim Sosialisasikan Tata Naskah Dinas
Maritim - Bogor, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) terus menggenjot reformasi birokrasi pada semua sistem. Salah satunya adalah melalui perbaikan tata naskah dinas. Sekretariat Kemenko Maritim melakukan kegiatan  Sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 201. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal  8 sampai dengan 9 Desember 2017 dibuka oleh Kepala Biro Umum Sehat Sujarwo. Sehat mengatakan, "Dari rencana awal 30 orang peserta, alhamdulillah yang hadir 2x lipat. Ada perwakilan dari semua unit satuan kerja di lingkungan Kemenko Maritim. Ini menunjukkan kita serius melakukan reformasi birokrasi."
Sosialisasi perlu dilakukan untuk mengingatkan kembali rambu-rambu dalam penciptaan naskah dinas mulai dari format jenis dan kaidah aturan sesuai dengan Permenko no 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman serta sesuai dengan  Undang-Undang no 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI no 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas. Dengan terus diingatkan maka para staf yang bertugas di bagian arsip lebih paham mulai dari penciptaan, penyimpanan, pemberkasan dan pengarsipan. Pengarsipan tidak bisa dianggap sepele  jika lalai dalam penanganan arsip terancama pidana maksimal 10 tahun penjara sebagimana tercantum dalam pasal sanksi Undang-Undang kearsipan.
Kemenko Maritim mengundang narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),  Pusat Pengembangan Bahasa  dan  Biro Informasi dan Hukum (BIH) Kemenko Maritim.***