Wujudkan Target Swasembada Garam, Pemerintah Ekstensifikasi Lahan Ratusan Hektar
Maritim-Jakarta, Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR) segera menyelesaikan permasalahan agraria terkait persoalan lahan yang akan dijadikan ladang garam dengan masyarakat di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Di Nagekeo yang 777 ha itu, kita selesaikan dahulu masalah tanahnya, dan harus cepat, kalau misalkan ada penduduk maka kita akan selesaikan bersama-sama dengan Kemen ATR, nanti kita undang Pangdam, Polda untuk menyelesaikan permasalahan sosial tersebut,” ujar Deputi Bidang SDA dan Jasa Kemenko Maritim, Agung Kuswandono saat memimpin rapat koordinasi swasembada garam,Jakarta (19/9). Sebelumnya ada ratusan hektar (ha) tanah yang telah lama ditelantarkan oleh pemilik awal yaitu ex PT Nusa Anoa, tanah seluas 777 ha tersebut akhirnya diambil kembali haknya oleh negara dan dimasukkan ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Oleh Pemerintah, tanah tersebut dibagi dua, 545,49 ha untuk Program Strategis Nasional dan 231,51 ha sebagai bagian dari Reforma Agraria dan digarap oleh masyarakat setempat, dimana setiap orang masing-masing mendapat 1,5 ha yang dijadikan tambak ikan bandeng.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Kemen ATR Budi Situmorang menjelaskan, persoalan tersebut muncul sejak status tanah itu diambil kembali haknya oleh negara pada tahun 2014. Masyarakat di sana sempat menganggap tanah tersebut adalah miliknya. Namun demikian, Budi menegaskan, masalah tersebut akhirnya dapat diselesaikan. Lahan tersebut sudah dipetakan. Budi juga sudah melakukan tinjauan langsung ke lokasi.
“Permasalahan disini yang perlu kami sampaikan, yang 545,49 ha ini akan diberikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) kepada Pemkab Nagakeo dan akan dikerjasamakan dengan PT Cheetam ini yang sedang kami proses, yang 231,51 ha akan diberikan sebagai reforma agraria karena memang ada penggarapan masyarakat disana, nantinya kita juga akan berikan sertifikat kepada masyarakat disana,” jelasnya.
Rencananya, lahan seluas total 777 ha tersebut, selain akan dijadikan ladang garam, pun akan disediakan pula tambak ikan bandeng yang dapat dikelola oleh masyarakat setempat, mekanisme yang digunakan adalah inti plasma, atau dengan kata lain masyarakat juga dapat berperan disana namun hal teknis ada di pihak investor.
Tujuan dari Swasembada Garam Nasional sendiri adalah, selain untuk mengurangi ketergantungan impor garam, juga untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat setempat, terutama bagi masyarakat petambak garam.***