Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
Septian Hario Seto
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
Sekretariat Deputi;
Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi.
Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa.
Asisten Deputi Investasi Strategis.
Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha.
Asisten Deputi Pertambangan
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan.
Fungsi
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan;
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Investasi dan pertambangan;
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi dan pertambangan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.