Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan

Septian Hario Seto

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan

Sekretariat Deputi;

Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi.

Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa.

Asisten Deputi Investasi Strategis.

Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha.

Asisten Deputi Pertambangan

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan.

Fungsi

Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan;

Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Investasi dan pertambangan;

Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi dan pertambangan; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.