Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Odo RM Manuhutu

Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:

Sekretariat Deputi;

Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan.

Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Fungsi

Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.