Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Odo RM Manuhutu
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
Sekretariat Deputi;
Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan.
Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Fungsi
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Tahun 2020
Tahun 2021
Laporan Kinerja dan Renstra Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tahun 2022
Laporan Kinerja
Tahun 2023
Perjanjian Kinerja