Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
M. Firman Hidayat
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim terdiri atas:
Sekretariat Deputi;
Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir;
Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap;
Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya;
Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing; dan
Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim.
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim.
Fungsi
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Tahun 2020
Tahun 2021
Laporan Kinerja dan Renstra Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
Laporan Capaian Kinerja Triwulan I
Laporan Capaian Kinerja Triwulan II
Laporan Capaian Kinerja Triwulan III
Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV
Laporan Tahunan Capaian Kinerja
Manual Indikator Kinerja Utama
Tahun 2022
Manual Indikator Kinerja Utama
Tahun 2023