Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim

 

M. Firman Hidayat

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim terdiri atas:

Sekretariat Deputi;

Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir;

Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap;

Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya;

Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing; dan

Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim.

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim.

Fungsi

Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;

Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;

Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.