Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi

Rachmat Kaimuddin

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur terdiri atas:

Sekretariat Deputi;

Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air;

Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah;

Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitas;

Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur; dan

Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi.

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi.

Fungsi

Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;

Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;

Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan transportasi; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator