Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi

Rachmat Kaimuddin
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur terdiri atas:
Sekretariat Deputi;
Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air;
Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah;
Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitas;
Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur; dan
Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi.
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi.
Fungsi
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan transportasi; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator
Tahun 2020
Tahun 2021
Laporan Kinerja dan Renstra Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
Tahun 2022
Tahun 2023
Perjanjian Kinerja