Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan

Nani Hendiarti

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan terdiri atas:

Sekretariat Deputi;

Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;

Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan;

Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam;

Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah; dan

Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan.

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan.

Fungsi

Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan;

Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan;

Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.