Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan
Nani Hendiarti
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan terdiri atas:
Sekretariat Deputi;
Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan;
Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam;
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah; dan
Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan.
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
Fungsi
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.