Inspektorat

Ajum Muhtar, SE., MM.

Inspektur

Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Inspektorat terdiri atas:

Bagian Tata Usaha

Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas

Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kemenko Marves.

Fungsi

Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;

Penyusunan laporan hasil pengawasan;

Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.