Sekretariat Kementerian Koordinator

Ayodhia G L Kalake

Sekretaris Kementerian Koordinator

Sekretariat Kementerian Koordinator adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator yang selanjutnya disebut Sesmenko.

Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:

Biro Perencanaan;

Biro Hukum;

Biro Komunikasi; dan

Biro Umum.

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Marves.

Fungsi

Koordinasi kegiatan Kemenko Marves;

Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kemenko Marves;

Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kemenko Marves;

Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

Pengelolaan data dan sistem informasi; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.