Deputi 5 Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Odo RM Manuhutu
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
Sekretariat Deputi;
Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan.
Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Fungsi
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja
Tahun 2021
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja
Tahun 2022
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja
Tahun 2023
Perjanjian Kinerja
Tahun 2024
Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024
Laporan Kinerja Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2023
Berita Terpopuler Marves
Kontak
Jl. MH. Thamrin No.8, Jakarta Pusat 10340, Indonesia.
+62-21-3141790
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Your Location:
2022 © KEMENKO MARVES RI - Copyright All Rights Reserved