Reklamasi Pulau G Dihentikan Selamanya
Maritim - Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menghentikan reklamasi Pulau G karena terdapat pelanggaran berat.
"Reklamasi Pulau G memenuhi unsur pelanggaran berat, jadi kita hentikan untuk selamanya," kata Menko Rizal saat memimpin Rakor bersama Tim Gabungan di kantornya. Gedung BPPT, Jakarta. Kamis (30/6).
Dalam kasus reklamasi, sambung Menko Rizal, ada 3 kriteria pelanggaran. Yaitu pelanggaran berat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan.
"Pulau G dihentikan karena ditemukan pelanggaran berat. Seperti banyak kabel listrik di dasar laut milik PLN sehingga mengganggu lalu lintas dan membahayakan lingkungan hidup," jelas Menko Rizal.
Rapat tim gabungan sendiri dihadiri oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Perikanan dan Pemprov DKI.
(Arp/Odd)