Reformasi Birokrasi
Road map reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tahun 2015-2019 adalah menuju Good Governance yang memperhatikan 7 (tujuh) asas kepemerintahan yang baik, meliputi: asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas.
Kegiatan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dimulai dengan pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI berdasarkan Surat Keputusan Menko Maritim Nomor: 52 Tahun 2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2016. Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk kegiatan evaluasi atas 8 (delapan) area manajemen perubahan ditetapkan juga Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) berdasarkan Surat Keputusan Menko Maritim Nomor: KEP.51 Tahun 2015 tanggal 7 Maret 2016.
Kegiatan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mencakup 8 (delapan) area perubahan yang terdiri dari:
- Manajemen Perubahan
- Penataan Peraturan Perundang-undangan
- Penataan dan Penguatan organisasi
- Penataan Tata Laksana
- Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
- Penguatan Akuntabilitas
- Penguatan Pengawasan, dan
- Peningkatan Kualitas Layanan Publik